Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

UUD No 36 Tahun 1999 Tentang “TELEKOMUNIKASI”

Gambar
Pasal 33 Ayat 1, 2, Dan 3 1.       Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. 2.      Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. 3.       Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Ayat 1 : Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. Spektrum frekuensi radio merupakan media transmisi nirkabel yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain sebagai sumber daya alam terbatas, spektrum frekuensi radio juga memilki peranan strategis dalam pengembangan jaringan telekomunikasi, termasuk pembangunan jaringan pita lebar, dukungan komunikasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penanggulangan bencana, p...