UUD No 36 Tahun 1999 Tentang “TELEKOMUNIKASI”
Pasal 33 Ayat 1, 2, Dan 3
1.
Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
2. Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan
tidak saling mengganggu.
3.
Pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit.
Ayat 1 : Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Spektrum frekuensi radio merupakan
media transmisi nirkabel yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari
perangkat pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain
sebagai sumber daya alam terbatas, spektrum frekuensi radio juga memilki
peranan strategis dalam pengembangan jaringan telekomunikasi, termasuk
pembangunan jaringan pita lebar, dukungan komunikasi untuk keperluan pertahanan
dan keamanan negara, penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, serta
sebagai sarana komunikasi untuk keperluan internal perusahaan, badan hukum,
maupun instansi pemerintah.
Pengelolaan atau manajemen spektrum
frekuensi radio dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika cq
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen
SDPPI) sebagai administrator di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara dalam bentuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio).
Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu :
Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) IPFR
adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita spektrum
frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti IPFR untuk keperluan
jaringan telekomunikasi seluler dan wireless broadband.
Izin Stasiun Radio (ISR) ISR adalah
izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan
tertentu, seperti ISR untuk keperluan Microwave Link, radio trunking, radio
konvensional, penyiaran, satelit, maritim dan penerbangan.
Izin Kelas Izin Kelas adalah hak yang
diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat
mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum
frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis. Penggunaan
spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak diperlukan ISR, namun
harus menggunakan perangkat yang telah disertfikasi oleh Ditjen SDPPI, seperti
penggunaan frekuensi radio untuk wireless broadband Pita 2.4/5.8 GHz (Wifi
2.4/5.8 GHz), Short-Range Devices, dan perangkat dengan daya mancar
maksimum 10 mWatt.
Jenis layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dikategorikan
berdasarkan dinas komunikasi radio, yaitu :
·
Dinas
Tetap dan Bergerak Darat (DTBD)
as Tetap;
as Bergerak Darat.
·
Non
Dinas Tetap dan Bergerak Darat (NDTBD)
as Penyiaran;
as Maritim; as Penerbangan; as Satelit; as-dinasradiokomunikasi lainnya (radio
lokasi, astronomi, dll.).
SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Barang siapa yang menggunakan
frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka
akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
Ayat 2 : Penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan
tidak saling mengganggu.
Brosur ini menjelaskan mengenai tata
cara pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk keperluan Penyiaran. Izin
Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio
termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun pemancar televisi dan stasiun
pemancar radio yang beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Penyiaran
dilaksanakan berdasarkan atas 2 (dua) jenis Izin yakkni Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR),
Pemohon wajib terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP)
Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan
persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Permohonan ISR ditujukan kepada
Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dapat diajukan :
secara daring (online), yaitu
pelayanan ISR secara elektronik melalui web Ditjen SDPPI.
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara daring (online), pemohon harus melakukan registrasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu ditujukan Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sebuah akun yang berisi nama pengguna (username) dan kata kunci (password).
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara daring (online), pemohon harus melakukan registrasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu ditujukan Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sebuah akun yang berisi nama pengguna (username) dan kata kunci (password).
secara luring (offline) yaitu
pelayanan ISR melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI di Gedung Menara
Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110.
Ayat 3 : Pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit.
Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan
Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang
dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio
dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen
SDPPI). Masa laku ISR maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Peraturan Menkominfo
Nomor 4/PER/M.KOMINFO/2/2015).
STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan
ISR baru adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, dengan rincian sebagai berikut
:
SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36
Tahun 1999, Pasal 53 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Contoh penerapan pasal 33
Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar