UUD No 36 Tahun 1999 Tentang “TELEKOMUNIKASI”

Pasal 33 Ayat 1, 2, Dan 3

1.      Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
2.    Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
3.      Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Ayat 1 : Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.

Spektrum frekuensi radio merupakan media transmisi nirkabel yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain sebagai sumber daya alam terbatas, spektrum frekuensi radio juga memilki peranan strategis dalam pengembangan jaringan telekomunikasi, termasuk pembangunan jaringan pita lebar, dukungan komunikasi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, serta sebagai sarana komunikasi untuk keperluan internal perusahaan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.
Pengelolaan atau manajemen spektrum frekuensi radio dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika cq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sebagai administrator di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP Frekuensi Radio).

Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu :

Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita spektrum frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti IPFR untuk keperluan jaringan telekomunikasi seluler dan wireless broadband.
Izin Stasiun Radio (ISR) ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, seperti ISR untuk keperluan Microwave Link, radio trunking, radio konvensional, penyiaran, satelit, maritim dan penerbangan.
Izin Kelas Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis. Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak diperlukan ISR, namun harus menggunakan perangkat yang telah disertfikasi oleh Ditjen SDPPI, seperti penggunaan frekuensi radio untuk wireless broadband Pita 2.4/5.8 GHz (Wifi 2.4/5.8 GHz), Short-Range Devices, dan perangkat dengan daya mancar maksimum 10 mWatt.

Jenis layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dikategorikan berdasarkan dinas komunikasi radio, yaitu :
·        
Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD)
as Tetap; as Bergerak Darat.
·         Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat (NDTBD)
as Penyiaran; as Maritim; as Penerbangan; as Satelit; as-dinasradiokomunikasi lainnya (radio lokasi, astronomi, dll.).

SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO

Barang siapa yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.

Ayat 2 : Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Brosur ini menjelaskan mengenai tata cara pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk keperluan Penyiaran. Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun pemancar televisi dan stasiun pemancar radio yang beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas 2 (dua) jenis Izin yakkni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR), Pemohon wajib terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Permohonan ISR ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat diajukan :

secara daring (online), yaitu pelayanan ISR secara elektronik melalui web Ditjen SDPPI.
Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara daring (online), pemohon harus melakukan registrasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu ditujukan Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sebuah akun yang berisi nama pengguna (username) dan kata kunci (password).
secara luring (offline) yaitu pelayanan ISR melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI di Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110.

Ayat 3 : Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Komunikasi Radio adalah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan hukum di Indonesia.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Masa laku ISR maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Peraturan Menkominfo Nomor 4/PER/M.KOMINFO/2/2015).

STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :



SANKSI PELANGGARAN FREKUENSI RADIO
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, Pasal 53 :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Contoh penerapan pasal 33
Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Produksi PT. Campina Ice Cream Industry

Simulasi Pinjaman Kredit pada Bank BRI beserta syarat lengkap

Tahapan Evolusi Sistem Informasi