Cyber Crime
1.1. Sejarah dan Perkembangan Cyber Law Sejarah dan perkembangan Cyber law Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya berkaitan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbgai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cybeerlaw merupakan istilah yang berasal dari cyberspace . Cyberspace berakar darikata latin kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena “cybeerspace” lah yang akan menjadi objek atau concern dari “cyber law”. Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta,merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pidana, isuprosedural (Yurisdisi, investigasi, bukti, dll),kontrak elektronik, porn...