Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Cyber Crime

1.1. Sejarah dan Perkembangan Cyber Law Sejarah dan perkembangan Cyber law  Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya berkaitan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbgai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cybeerlaw merupakan istilah yang berasal dari cyberspace . Cyberspace berakar darikata latin kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena “cybeerspace” lah yang akan menjadi objek atau concern dari “cyber law”. Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta,merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pidana, isuprosedural (Yurisdisi, investigasi, bukti, dll),kontrak elektronik, porn...

Cyber Law Pada Negara

Cyber Law di Malaysia Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.  Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan u...