Cyber Crime
1.1. Sejarah dan Perkembangan Cyber Law
Sejarah dan perkembangan Cyber law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya berkaitan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum dibanyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyberlaw juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbgai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cybeerlaw merupakan istilah yang berasal dari cyberspace . Cyberspace berakar darikata latin kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena “cybeerspace” lah yang akan menjadi objek atau concern dari “cyber law”.
Ruang lingkup dari cyber law meliputi hak cipta,merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pidana, isuprosedural (Yurisdisi, investigasi, bukti, dll),kontrak elektronik, pornografi,perampokan, perlindungan konsumen dll.
Perusahaan –perusahaan yang memberikan jasa provider di indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangn cyber law di indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1. Perjanjian aplikasirekening pelanggan internet.
2. Perjanjian reseller penempatan data-data di intrnet server.
3. Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
4. Pemberian informasi yang update setiap hari oleh home page komersial.
5. Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi yang tadi dijelaskan merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di indonesia. Olehsebabitu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, seperti pemberian jasa atau pengguna internetdapatterjamin.Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin tersendiri di indonesia.
1.1. Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan didunian maya yang umumnya ditunjukan kepada internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dumai.
1.2. Ruang lingkup Cyber Law
Ruanglingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenor dalam Cyberlaw – the law of internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw :
1. Hak cipta (copy right)
2. Hak mark (trademark)
3. Pencemaran nama baik
4. Fitnah, peristaan, penghinaan (hate speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu\
8. Perinsip kehati-hatian
9. Kontrak/transaksi elektronik dan tanda digital
10. Perangkat hukum Cyberlaw
1.3. Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas darisinergi pembuat kebijakancyberlaw (pemerintah) dan penguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi sesuai dengan standar etik dan hukum yang dispakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informsi yaitu aturan lain:
1. Melibatkan unsur yang terkait
2. Mengunakan pendekatan moderrat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan keunikandari dunia maya
4. Mendorong adanya kerja sama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor suasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspekyurisdiksi hukum diabaikan.karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan ada 3 yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber:
1. Yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
2. Yurisdiksi judikal, yakni kawasan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya.
3. Yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
1.4. Perbandingan minimal 3 ancaman
1. Di dalam dunia maya,virtualisasi merupakan konsep utama yang mendasari bentuk dan struktur sebuah perusahaan. Di dalam perusahaan virtual, aset-aset yangbersifat fisik sedapat mungkin ditiadakan. Para pelanggan yang ada diseluruh dunia tidak berhadapan dengan institusi melalui transaksi fisik yang melibatkan bangunan, orang, dan benda-benda riil lainnya, melainkan hanya berhadapan dapat berdiri dan menawarkan jasa atauproduknya ke berbagainegara,tanpa harus dibenahi dengan berbagai urusan adminisstratif. Penerapan pasal-pasal cyberlaw yang mempersulit pendirian sebuah perusahaan akan mengurangi niat pemain-pemain baru untuk mendirikan perusahaan virtual, yang artinya akan membuatlesu industri di dunia maya.
2. Model bisnis yang diterapkan cenderung menghilangkan segala bentuk mediasi.halini dimungkinkan terjadi karena melalui jaringan internet,individu dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan individu lain (atau antarperusahaan) secara cepat. Fenomena ini adalah bentuk sederhana dari sebuah pasar bebas dimana kedua pihak yang bertransaksi secara sadar melakukan pertukaran jasa atau produk dengan resiko yang disadari bersama. Penerapan pasal-pasal cyberlaw yang mengurangi keuntungan maksimum yang selama ini didapatkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi akan berakibat berkurangnya frekuensi dan volume bisnis di internet.
3. Batasan antara produsen dan konsumen menjadi kabur. Istilah yang berkembang adalah “prosumer” karena modelbisnis yang ada didunia maya memungkinkan seseorang untuk menjadi produsen (seperti hukum permintaan dan penawaran) akan mencegah tumbuhnya berbagai model bisnis yang selama ini menjadi daya tarik dan keunggulan dari dunia maya.
1.5. Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Cyberlaw adalah hukum yangdigunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Ada 2 model yang diisukan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space yaitu :
1. Model ketentuan payung (umbrella provision)
2. Model tringle regulations
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”di indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.
Saran
Penulis menyarankan agar tugas ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas ini.
Sumber :
1. https://yurindra.wordpress.com/cyber-crime-law/ancaman-cyberlaw/
2. https://www.slideshare.net/mobile/rahmatassyaakir/makalah-46431555
3. aryoadinugroho.blogspot.co.id/2012/06/sejarah-dan-perkembangan-cyber-law.html?m=1
4. artikel-makalah-cyberlaw_13
Komentar
Posting Komentar