Etika Profesi / Kode Etik Profesi
Perbandingan
Profesi : Presiden dan Gubernur
Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan
untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.
Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu
acara atau rapat (ketua) tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah
untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah
"Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik,
baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Pada dasarnya, tugas
presiden terbagi menjadi dua yaitu :
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus
dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut,
perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya
agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai
Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar
sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas
Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
1.
UUD 1945 Pasal 13 ayat
1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.
UUD 1945 Pasal 13 ayat
3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat
2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
4.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat
4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
5.
UUD 1945 Pasal 32 Ayat
1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
6.
UUD 1945 Pasal 32 Ayat
2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
7.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat
1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
8.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat
2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan
9.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat
3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam menjalankan
tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan
landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu
Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau
aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut
:
1.
UUD 1945 Pasal 4 ayat
1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
2.
UUD 1945 Pasal 5 ayat
2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
3.
UUD 1945 Pasal 17 ayat
2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.
UUD 1945 Pasal 18B
Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
5.
UUD 1945 Pasal 18B
Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6.
UUD 1945 Pasal 20 Ayat
4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
7.
UUD 1945 Pasal 23 Ayat
2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8.
UUD 1945 Pasal 23F
Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
9.
UUD 1945 Pasal 24A
Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden
10.
UUD 1945 Pasal 24B
Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
11.
UUD 1945 Pasal 24C
Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden.
12.
UUD 1945 Pasal 28I
Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
13.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat
2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya
14.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat
3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
15.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat
5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia.
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata
"gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador",
bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur".
Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya
adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang
memerintah".
Gubernur dipilih
bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh
rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini
gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik
oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain
itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab
kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan
PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya,
gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah
atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan
mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan
pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di
mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berikut tugas sebagai
gubernur :
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda
tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda
tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnal :
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar