Pengertian Audit Internal
Pengertian Audit Internal
Menurut Sukrisno Agoes (2004:221), internal audit
(pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah
ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan
dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di
bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian,
investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar
akuntansi keuangan.
Definisi audit internal menurut IIA (Institute of Internal
auditor) yang dikutip oleh Boynton (2001:980) yakni: ”Internal auditing is an
independent, objective assurance and consulting activity designed to add value
and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish
its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and
improve the effectiveness of risk management, control, and governance
processes”. (Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif,
dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi
organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan
melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola). Menurut
Hiro Tugiman (2006:11), internal auditing atau pemeriksaan internal adalah
suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan
mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Menurut Mulyadi (2002:29), audit intern adalah auditor yang
bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi. IIA (Institute of Internal auditor) memperkenalkan
Standards for the professional Practice of Internal auditing-SPPIA (Standar)
dikutip dari Sawyer (2005:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen
yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi
aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.
2.
Tujuan Audit Internal
Menurut Hiro Tugiman (2006:11)
tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat
melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksaan internal
akan melakukan analisis, penilaian, dan mengajukan saran-saran. Tujuan
pemeriksaan mencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya
yang wajar. Menurut Sukrisno Agoes (2004:222), tujuan pemeriksaan yang
dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan
(manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa,
penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan
berikut:
a)
Menelaah dan menilai kebaikan,
memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian
intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian
yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
b)
Memastikan ketaatan terhadap
kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.
c)
Memastikan seberapa jauh harta
perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya
segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
d)
Memastikan bahwa pengelolaan data
yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
e)
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian
dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
f)
Menyarankan perbaikan-perbaikan
operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
3.
Fungsi dan Ruang Lingkup Audit
Internal
Fungsi audit internal adalah sebagai alat bantu bagi
manajemen untuk menilai efisien dan keefektifan pelaksanaan struktur
pengendalian intern perusahaan, kemudian memberikan hasil berupa saran atau
rekomendasi dan memberi nilai tambah bagi manajemen yang akan dijadikan
landasan mengambil keputusan atau tindak selanjutnya.
Menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal
(2004:11), penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit
internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi
tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Ruang lingkup menurut Guy (2002:410), ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektifitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggungjawab yang dibebankan.
Ruang lingkup menurut Guy (2002:410), ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektifitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggungjawab yang dibebankan.
Ruang lingkup audit internal menurut The Institute of
Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) “The scope
of audit internal should encompass of the adequacy and effectiveness the
organizations system of performance in carrying out assigned responsibilities;
(1) reability and integrying of information; (2) compliance with policies,
plans, procedures, laws, regulations and contacts; (3) safeguarding of assets;
(4) economical and efficient use of resources; (5) accomplishment of
established objectives and goals for operations programs”. (Ruang lingkup audit
internal harus mencakup kecukupan dan efektivitas sistem kinerja organisasi
dalam melaksanakan tanggung jawab yang ditugaskan; (1) keandalan dan menyokong
informasi; (2) sesuai dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan
kontak; (3) pengamanan aktiva; (4) penggunaan sumber daya yang ekonomis dan
efisien; (5) tercapainya target yang ditetapkan dan tujuan program operasi).
Menurut Hiro Tugiman (2001:17), lingkup pekerjaan
pemeriksaan internal harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan
serta efektivitas sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi dan
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
4.
Wewenang dan Tanggung Jawab Auditor
Internal
Menurut Hudri Chandry (2009:10), wewenang dan tanggung jawab
auditor intern dalam suatu organisasi juga harus ditetapkan secara jelas oleh
pimpinan. Wewenang tersebut harus memberikan keleluasan auditor intern untuk
melakukan audit terhadap catatan-catatan, harta milik, operasi/aktivitas yang
sedang berjalan dan para pegawai badan usaha. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
menyatakan secara lebih terperinci mengenai tanggungjawab auditor internal
dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (2001:322.1) auditor internal
bertanggungjawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan
keyakinan, rekomendasi dan informasi kepada manajemen entitas dan dewan
komisaris atau pihak lain yang setara wewenamg dan tanggungjawabnya tersebut.
Auditor internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas
yang diauditnya. Menurut Amin widjaja Tunggal (2000:21), tanggung jawab auditor
internal adalah menerapkan program audit internal, mengarahkan personel, dan
aktivitas-aktivitas departemen audit internal juga menyiapkan rencana tahunan
untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program yang telah
dibuat untuk persetujuan.
Secara garis besar dan tanggungjawab seorang auditor
internal di dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi dan saran-saran kepada manajemen atas kelemahan-kelemahan yang ditemukannya.
- Mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas yang ada dalam perusahaan untuk mencapai tujuan audit dan tujuan organisasi atau perusahaan.
5.
Kedudukan dan Peran Auditor Internal
Kedudukan auditor internal dalam struktur organisasi sangat
mempengaruhi keberhasilannya menjalankan tugas, sehingga dengan kedudukan
tersebut memungkinkan auditor internal dapat melaksanakan fungsinya dengan baik
serta dapat bekerja dengan luwes dalam arti independen dan objektif. Struktur
organisasi penetapan bagian auditor internal secara jelas disertai dengan job
description yang jelas akan membawa dampak yang positif dalam proses komunikasi
antara auditor internal dengan pihak pemilik perusahaan atau manajer. Namun
sebaliknya, penempatan yang tidak jelas akan menghambat jalannya arus pelaporan
dari auditor internal karena itu perlu ditentukan secara tegas kedudukan
auditor internal ini.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:243-246), ada empat alternatif
kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi yaitu:
a)
Bagian internal audit berada dibawah
direktur keuangan (sejajar dengan bagian akuntansi keuangan),
b)
Bagian internal audit merupakan staf
direktur utama,
c)
Bagian internal audit merupakan staf
dari dewan komisaris,
d)
Bagian internal audit dipimpin oleh
seorang internal audit director.
Peranan auditor internal dalam menemukan indikasi terjadinya
kecurangan dan melakukan investigasi terhadap kecurangan, sangat besar. Jika
auditor internal menemukan indikasi dan mencurigai terjadinya kecurangan di
perusahaan, maka ia harus memberitahukan hal tersebut kepada top management.
Jika indikasi tersebut cukup kuat, manajemen akan menugaskan suatu tim untuk
melakukan investigasi. Tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor,
lawyer, investigator, security dan spesialis dari luar atau dalam perusahaan
(misalkan ahli komputer, ahli perbankan dan lain-lain). Hasil investigasi tim
harus dilaporkan secara tertulis kepada top management yang mencakup fakta,
temuan, kesimpulan, saran dan tindakan perbaikan yang perlu dilaporkan.
6.
Pendekatan-pendekatan yang Dilakukan
Auditor Internal
Menurut Sawyer (2005:27) untuk mencapai tujuannya
masing-masing, auditor internal dapat melakukan beberapa pendekatan yang
berbeda yakni:
a)
Audit Komprehensif, istilah ini
pertama kali digunakan oleh General Accounting Office (GAO) Amerika Serikat
untuk menggambarkan audit atas semua aktivitas yang terdapat pada entitas
pemerintah. Audit komprehensif merupakan perluasan yang dilakukan GAO atas
audit terhadap aktivitas operasi.
b)
Audit Berorientasi Manajemen,
penelaahan atas semua aktivitas sesuai dengan perspektif manajer atau konsultan
manajemen. Audit berorientasi manajemen dibedakan dari jenis-jenis lainnya
berdasarkan cara pandangnya, bukan dari segi prosedur audit. Audit berorientasi
manajemen memfokuskan diri pada membantu organisasi mencapai tujuannya. Hasil
yang signifikan adalah membantu manajer mengelola perusahaan dengan lebih baik
dan untuk membuat manajer, bukan auditor, kelihatan baik. Audit berorientasi
manajemen jangan disamakan dengan “audit manajemen”, yang merupakan audit atas
manajer itu sendiri. Auditor professional menghindari implikasi seperti ini
karena penilai sejati atas manajer adalah atasan mereka sendiri.
c)
Audit Partisipatif, proses yang
melibatkan bantuan klien dalam mengumpulkan data, mengevaluasi operasi, dan
mengoreksi masalah. Jadi audit ini merupakan kemitraan untuk menyelesaikan
masalah, sehingga terkadang disebut audit kemitraan.
d)
Audit Program, penelaahan atas
seluruh program, baik perusahaan publik maupun privat, untuk menentukan apakah
manfaat yang diinginkan telah tercapai. Program dalam istilah ini berarti
serangkaian rencana dan prosedur untuk mencapai hasil akhir yang ditentukan.
Istilah tersebut berbeda dari penelaahan atas aktivitas secara terus-menerus
dalam sebuah perusahaan.
7.
Program Audit Internal
Program audit internal merupakan perencanaan prosedur dan
teknik-teknik pemeriksaan yang ditulis secara sistematis untuk mencapai tujuan
pemeriksaan secara efisien dan efektif. Selain itu berfungsi sebagai alat
perencanaan yang juga penting untuk mengatur pembagian kerja. Memonitor
jalannya kegiatan pemeriksaan. Menelaah pekerjaan yang telah dilakukan.
Menurut Mulyadi (2002:104), program audit merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk menentukan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit.
Menurut Mulyadi (2002:104), program audit merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk menentukan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit.
a)
Konsersium Organisasi Profesi Audit
Internal (2004:15) menyatakan dalam merencanakan penugasan, auditor internal
harus mempertimbangkan sasaran penugasan, ruang lingkup penugasan, alokasi
sumber daya penugasan, serta program kerja penugasan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program audit antara lain:
Memberikan bimbingan proseduriil untuk melaksanakan pemeriksaan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program audit antara lain:
Memberikan bimbingan proseduriil untuk melaksanakan pemeriksaan.
b)
Memberikan checklist pada saat
pemeriksaan berlangsung. Tahap demi tahap sehingga tidak ada yang terlewatkan.
c)
Merevisi program audit sebelumnya,
jika ada perubahan standard dan prosedur yang digunakan perusahaan.
Keunggulan program audit antara lain sebagai berikut:
a)
Meratanya pembagian kerja diantara
auditor .
b)
Program audit yang rutin hasilnya
lebih baik dan menghemat waktu.
c)
Program audit memilih tujuan yang
penting saja.
d)
Program audit yang telah digunakan
dapat menjadi pedoman untuk tahun berikutnya.
e)
Program audit menampung pandangan
manajer atas mitra kerja.
f)
Program audit memberikan kepastian
bahwa ketentuan umum akuntansi telah dijalankan.
g)
Penanggungjawab pelaksanaan audit
jelas.
Kelemahan program audit antara lain:
- Tanggungjawab audit pelaksanaan terbatas pada program audit saja.
- Sering menimbulkan hambatan untuk berpikiran kreatif dan membangun.
- Kegiatan audit menjadi monoton
8.
Pelaksanaan Audit Internal
Pelaksanaan audit menurut Konsersium Organisasi Profesi
Audit Internal (2004:16), dalam melaksanakan audit, auditor internal harus
mengidentifikasi informasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan
informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
Seperti yang dikemukakan oleh The Institute of Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983). “Audit work should include planning the audit, examining and evaluating information performance of audit work should include:
Seperti yang dikemukakan oleh The Institute of Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983). “Audit work should include planning the audit, examining and evaluating information performance of audit work should include:
a)
Planning the audit
b)
Examining and evaluation information
c)
Communicating result
d)
Following up”
Kerja Audit harus mencakup perencanaan audit, memeriksa dan
mengevaluasi kinerja informasi kerja audit harus mencakup
- Perencanaan audit
- Menguji dan mengevaluasi informasi
- Mengkomunikasikan hasil
- Menindaklanjuti
Sama halnya yang diungkapkan Boynton et al, menurut Hiro
Tugiman (2006:53), tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan audit internal
adalah sebagai berikut:
a)
Tahap perencanaan audit
b)
Tahap pengujian dan pengevaluasian
informasi
c)
Tahap penyampaian hasil audit
d)
Tahap tindak lanjut (follow up)
hasil audit
Penjelasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai
berikut:
a)
Perencanaan Audit
Tahap perencanaan audit merupakan langkah yang paling awal
dalam pelaksanaan kegiatan audit intenal, perencanaan dibuat bertujuan untuk
menentukan objek yang akan diaudit/prioritas audit, arah dan pendekatan audit,
perencanaan alokasi sumber daya dan waktu, dan merencanakan hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan proses audit.
1)
Menurut Hiro Tugiman (2006:53),
audit intern haruslah merencanakan setiap pemeriksaan. Perencanaan haruslah
didokumentasikan dan harus meliputi:
Penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan.
Penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan.
2)
Peroleh informasi dasar (background
information) tentang kegiatan-kegiatan yang akan diperiksa.
3)
Penentuan berbagai tenaga yang
diperlukan untuk melaksanakan audit.
4)
Pemberitahuan kepada para pihak yang
dipandang perlu.
5)
Melaksanakan survey untuk mengenali
kegiatan yang diperlukan, risiko-risiko dan pengawasan-pengawasan.
6)
Penulisan program audit.
7)
Menentukan bagaimana, kapan dan
kepada siapa hasil-hasil audit akan disampaikan.
8)
Memperoleh persetujuan bagi rencana
kerja audit.
b)
Pengujian dan Pengevaluasian
Informasi
Pada tahap ini audit intern haruslah mengumpulkan,
menganalisa, menginterprestasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk
mendukung hasil audit.
Menurut Hiro Tugiman (2006:59), proses pengujian dan
pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut:
1)
Dikumpulkannya berbagai informasi
tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pemeriksaan dan
lingkup kerja.
2)
Informasi haruslah mencukupi,
kompeten, relevan dan berguna untuk membuat suatu dasar yang logis bagi temuan
audit dan rekomendasi-rekomendasi.
3)
Adanya prosedur-prosedur audit,
termasuk teknik-teknik pengujian.
4)
Dilakukan pengawasan terhadap proses
pengumpulan, penganalisaan, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi.
5)
Dibuat kertas kerja pemeriksaan.
c)
Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Laporan audit internal ditujukan untuk kepentingan manajemen
yang dirancang untuk memperkuat pengendalian audit intern, untuk menentukan
ditaati tidaknya prosedur/kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
manajemen. Audit intern harus melaporkan kepada manajemen apabila terdapat
penyelewengan/penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di dalam suatu fungsi
perusahaan dan memberikan saran-saran/rekomendasi untuk perbaikannya. Menurut
Hiro Tugiman (2006:68) audit intern harus melaporkan hasil audit yang
dilaksanakannya yaitu:
1)
Laporan tertulis yang
ditandatanngani oleh ketua audit intern.
2)
pemeriksa intern harus terlebih
dahulu mendiskusikan kesimpulan dan rekomendasi.
3)
Suatu laporan haruslah objektif,
jelas, singkat terstruktur dan tepat waktu.
4)
Laporan haruslah mengemukakan
tentang maksud, lingkup dan hasil dari pelaksanaan pemeriksaan.
5)
Laporan mencantumkan berbagai
rekomendasi.
6)
Pandangan dari pihak yang diperiksa
tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam
laporan pemeriksaan.
7)
Pimpinan audit intern mereview dan
menyetujui laporan audit.
d)
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Audit intern terus menerus meninjau/melakukan tindak lanjut
(follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang
dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Audit intern harus memastikan
apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil
yang diharapkan, ataukah manajemen senior atau dewan telah menerima risiko
akibat tidak dilakukannya tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang
dilaporkan.
9.
Laporan Audit Internal
Hasil akhir dari pelaksanaan audit internal dituangkan dalam
suatu bentuk laporan tertulis melalui proses penyusunan yang baik dan teratur.
Laporan ini merupakan suatu alat penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban
kepada manajemen.
Menurut AA. Arens, R.J. Elder, M.S. Beasley (2008:6), tahap
terakhir dalam proses audit adalah menyiapkan laporan audit (audit report),
yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada pemakai. Laporan seperti ini
memiliki sifat yang berbeda-beda, tetapi semuanya harus memberi tahu para
pembaca tentang derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah
ditetapkan. Laporan juga memiliki bentuk yang berbeda dan dapat bervariasi
mulai dari jenis yang sangat teknis yang biasanya dikaitkan dengan audit
laporan keuangan hingga laporan lisan yang sederhana dalam audit operasional
atas efektivitas suatu departemen kecil.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:236), sebagai hasil dari
pekerjaannya, internal auditor harus membuat laporan kepada manajemen. Laporan
tersebut merupakan suatu alat dan kesempatan bagi internal auditor untuk
menarik perhatian manajemen dan membuka mata manajemen mengenai manfaat dari
Internal Audit Department (IAD), apa saja yang sudah dan dapat dikerjakan IAD,
hal penting apa saja yang terjadi di perusahaan dan memerlukan perhatian dan
tindakan perbaikan dari manajemen. Untuk itu IAD harus menyampaikan laporan
yang:
· Objective
· Clear (jelas)
· Concise (singkat tetapi padat)
· Constructive (membangun)
· Timely (cepat waktu)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar